Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Salah satu contohnya yakni pelanggaran dalam sewa tempat. Dimana dalam perjanjian https://www.ilslawfirm.co.id/
Everything About kantor pengacara jakarta selatan
Internet 21 days ago steven023gyp7Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings