Penodaan agama dalam konteks penafsiran konstitusi telah dijabarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 140/PUU-VII/2009. UU Pencegahan Penodaan Agama tidak menentukan pembatasan kebebasan beragama. akan tetapi pembatasan untuk mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan. penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama serta pembatasan untuk... https://quarterfoures.shop/product-category/all/
Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings